Pengertian Kedaulatan
Kedaulatan berasal dari kata Supremus (bahasa Latin), berarti yang tertinggi. Pengertian ini disamalan dengan :
-Sovranita (bahasa Italia)
- Sovereignty (bahasa Inggris)
Kedaulatan berasal dari bahasa Arab, daulah yang berarti kekuasaan atau dinasti pemerintah.
Macam-macam Kedaulatan
Jean Bodin (1530-1596) seorang ahli berkebangsaan Perancis membagi kedaulatan meliputi :
- Kekuasaan ke dalam (intern) yaitu kekuasaan yang tertinggi di dalam negara untuk mengatur fungsinya.
- Kedaulatan keluar (ekstern) yaitu kekuasaan tertinggi untuk mengatur pemerintahan serta memelihara keutuhan wilayah dan kesatuan bangsa, yang hendaknya dihormati dan diakui oleh bangsa dan negara lain.
Hal ini berarti hak dan wewenangan mengatur diri sendiri (dalam negeri) tanpa pengarug adanya campur tangan pihak luar atau negara asing. Jadi kedaulatan suatu negara wajar dihormati dan diakui oleh bangsa dan negara lain.
Sifat-Sifat Kedaulatan
Kedaulatan suatu negara itu mempunyai empat sifat dasar yaitu :
- Permanen/abadi yang berarti kedaulatan itu tetap ada selam negara itu berdiri, jadi kedaulatan itu kekal tidak berkesudahan
- Asli yang berarti bahwa kedaulatan atau kekuasaan tertinggi itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang tinggi. Autentik, tidak dilahirkan dari kekuasaan lain.
- Bulat/ tidak dapat dibagi-bagi yang berarti bahwa kedaulatan merupakan satu-satunya kekasaan yang tertinggi dalam negara
- Mutlak/absolut artinya selain kedaualatan tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi.
Teori Kedaulatan
Ada beberapa teori kedaulatan, antara lain :
1. Teori Kedaulatan Tuhan (Teokrasi)
Teori ini mengajarkan bahwa kedaulatan berasal dari Tuhan yang diberikan kepada raja atua penguasa, Raja merupakan wakil tuhan sehingga kekuasaan raja tidak boleh dibantah. Teori ini dianut oleh raja-raja yang mengaku sebagai keturunan dewa, misalnya, raja-raja mesir kuno, kaisar Jepang, kaisar Cina, raja Jawa pada zaman Hindu yang menganggap dirinya penjelmaan dewa Wisnu. Pelopor teori ini Agustinus, Thomas Aquino, Hegel, Frederich Julius Stahi.
2. Teori Kedaulatan Raja (King Sovereiniteit)
Teori ini mengajarkan bahwa kekuasaan negara terletak di tangan raja dan keturunannya. Raja dianggap keturunan dewa atau wakil Tuhan dibumi, kekuasaan yang ada diputuskan pada suatu tangan yakni raja atau kaisar, karena mereka selalu benar. Raja hanya tunduk pada dirinya sendiri atau kepada Tuhan. Raja tidak tunduk kepada konstitusi, walaupun disahkan sendiri.
3. Teori Kedaulatan Negara (State Sovereiniteit)
Teori ini mengajarkan bahwa hukum dan aktivitas pemerintah merupakan kehendak negara, kehendak negaralah yang memungkinkan hukum dan kekuasaan pemerintah ditaati oleh rakyat. Negara sebagai suatu keutuhan yang menciptakan undang-undang dan peraturan hukum tidak satupun norma hukum itu berlaku tanpa dikehendaki negara. Pelopor teori ini adalah Jean Bodin, George Jelinek dan Paul Laband.
4. Teori Kedaulatan Rakyat (Demokrasi)
Teori ini mengajatkan bahwa kekuasaan tertinggi berasal dari rakyat. Rakyat memberikan kekuasaanya kepada penguasa melalui sebuah perjanjian yang disebut kontrak sosial. Sebagai imbalannya penguasa akan mengembalikan kekuasaan itu kepada rakyat dalam bentuk jaminan hak-hak warga negara, jika penguasa tidak mampu menjamin kebebasan dan persamaan rakyatm maka rakyat dapat mengganti penguasa tersebut. Pelopor teori iuni antara lain Jean Jacques Rousseau, John Locke, dan Montesqiueu.
5. Teori Kedaulatan Hukum (Nomokrasi)
Teori ini mengajarkan bahwa hukumlah yag merupakan sumber kedaulatan. Penguasa, rakyat maupun negara wajib tunduk dan patuh pada hukum. Akibatnya setiap tindakan penguasa maupun rakyat harus dipertanggungjawabkan kepada hukum. Pelopor teori ini antara lain H. Krabee, Leon Duguit dan Immanuel Kant
0 comments:
Post a Comment