1) Unsur konstitutif atau unsur pokok
a) Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang berada dan berdiam dalam wilayah negara tertentu, rakyat dalam suatu negara meliputi berikut ini
1. Penduduk
Penduduk adalah semua orang yang tinggal dan menetap dalam suatu negara. Mereka lahir secara turun temurun dan besar di dalam suatu negara
Penduduk dibedakan menjadi dua, yaitu :
- warga negara , yaitu semua orang yang menurut undang-undang diakui sebagai warga negara
- orang asing, yaitu warga negara asing yang mendapat izin untuk tinggal dalam suatu negara
Bukan penduduk adalah orang yang tinggal sementara di suatu negara dan tidak bertujuan untuk menetap.
b) Wilayah
Wilayah suatu negara terdiri dari berikut ini
1. Wilayah darat
2. Wilayah laut
3. Wilayah udara
4. Wilayah ekstrateritorial
Wilayah suatu negara merupakan tempat berlindung bagi rakyat sekaligus sebagai tempat bagi pemerintah untuk mengorganisir dan menyelenggarakan pemerintahan. Pada umumnya wilayah suatu negara meliputi wilayah darat, laut, udara dan ekstra teritorial.
1. Wilayah darat
Wilayah darag adalah tempat pemukiman atau kediaman dan penduduk atau warga negara-negara yang bersangkutan. Wilayah daratan sebuah negara perbatasan dengan wilayah negara lain. Batas-batas itu dapat berupa batas buatan seperti pagar kawat berduri, tembok, patok besi, dan lain-lain, ada juga yang berupa batas alamiah seperti gunung, hutan, sungai, laut, dll.
2. Wilayah laut
Wilayah laut suatu negara disebut teritorial negara itu. sedangkan yang berada di luar wilayah laut disebut laut bebas (mare belium) atau laut internasional. Konsepsi tentang kepemilikan laut ada dua, yaitu :
- Res Nullius adalah konsepsi yang meytakan bahwa laut itu dapat diambil dan dimiliki oleh masing-masing negara
- Res Communis adalah konsepsi yang beranggapan bahwa laut itu milik bersama atau milik masyarakat dunia, sehingga tidak dapat dan dimiliki oleh masing-masing negara.
Berdasarkan traktar multilateral yang ditandatangani oleh 117 negara dan 2 organisasi kebangsanaan tanggal 10 Desember 1982 di Montego ray, Jamaica telah ditetapkan sebagai berikut :
- Batas laut teritorial, ditentukan sejauh 12 mil laut, diukur berdasarkan garis lurus yang ditarik dari garis dasar ketika air surut ke arah laut bebas
- Batas zona bersebelahan , yaitu lautan di luar batas laut teritorial sejauh 12 mil laut
- Batas zona ekonomi eksklusif (ZEE), yaitu wilayah laut dari suatu negara, diukur dari 200 mil laut dari pantai pada saat pantai surut
- Batas landas benua, adalah wilayah lautan suatu negara, yang batasnya lebih dari 200 mil laut
Ada beberapa negara yang tidak ada hubungan sama sekali dengan laut, disebut Land Locked atau negara buntu, seperti Afganistan, Laos, Swiss, Mongolia, Uganda dan lain-lain.
3. Wilayah udara
Wilayah udara suatu negara meliputi wilayah di atas daratan dan lautan suatu negara yang bersangkutan. Seberapa jauh wilayah udara dalam ketinggianny? Tidak dibatasi sepanjang dapat dipertahankan oleh negara yang bersangkutan.
Berdasarkan Konversi Paris 1919, yang diperbaharui dengan (Konvensi Chicago) dinyatakan bahwa negara-negara yang merdeka dan berdaulat untuk mengadakan eksploitasi dan eksplorasi di dalam wilayah udaranya. Misalnya untuk kepentingan radio, telekomunikasi, satelit dan sebagainya.
4. Wilayah ekstrateritorial
Wilayah ekstrateritorial adalah tempat-tempat yang menurut kebiasaan internasinal diakui sebagai daerah kekuasaan suatu negara meskipun tempat itu sebenarnya sangat nyata berada di wilayah negara lain, wilayah ini ada dua macam yaitu :
Kapal laut yang berlayar di lautan bebas di bawah bendera suatu negara tertentu
Tempat kedaulatan atau perwakilan tetap suatu negara di negara lain, misalnya KBRI yang berada di negara Jepang.
c) Pemerintah yang Berdaulat
Pemerintah yang berdaulat adalah pemerinta negara mempunyai kekuasaan tertinggi yang dihomati dan diakui oleh negara lain :
Pemerintah menurut UTHRECH meliputi 3 pengertian, antara lain:
- Pemerintah sebagai gabungan dari semua bahan kenegaraan atau perlengkapan negara yaitu gabungan dari lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif
- Pemerintah sebagai kepala negaa atau badan kenegaraan yang tertinggi
- Pemerintah sebagai bahan eksekutif saja
Pemerintah dalam arti sempit dan dalam arti luas :
1. Pemerintah dalam arti sempit yaitu suatu badan yang mempunyai wewenang melaksanakan kebijakan negara (eksekutif).
Gabungan dari semua badan kenegaraan yang berkuasa memerinta di wilayah suatu negara meliputi gabungan legislatif, eksekutida dan yudikatif.
2. Pemerintah dalam arti luas yaitu gabungan dari semua badan kenegaraan yang berkuasa memerinta di wilayah suatu negara meliputi gabungan legislatif, eksekutif dan yudikatif.
2) Unsur Deklaratif
Unsur deklaratif tidak merupakan unsur pembentukan Negara. Unsur ini hanya menerangkan adanya negara. Unsur ini hanya merupakan pernyataan. Namun demikian, unsur pengakuan akan menjadi penting artinya dalam hal hubungan dan kerjasama internasional.
Fungsi pengakuan oleh negara lain terhadap berdirinya negara adalah :
- Untuk tidak mengasingkan suatu kumpulan manusia dari hubungan internasional
- Untuk menjamin kelanjutan hubungan-hubungan internasional dengan jalan mencegah adanya kekosongan hukum yang merugikan baik bagi kepentingan individu maupun hubungan antar bangsa.
Pengakuan negara lain ada dua macam yaitu :
- Pengakuan de facto adalah pengakuan menurut kenyataan yang ada (sesuai dengan fakta). Misalnya pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia menyatakan kemerdekaannya dan kemudian unsur-unsur negara terpenuhi (rakyat, wilayah, dan pemerintahan) pada tanggah 18 Agustus 1945. Dengan demikian secara de facto Indonesia telah menjadi negara.
- Pengakuan de jure adalah pengakuan egara-negara yang baru mereka berdasarkan hukum internasional yang menyatakan bahwa negara yang baru merdeka itu benar-benar sudah merdeka dan berdaulat.
Pengakuan de facto bersifat sementara, sambil menunggu perkembangan lebih lanjut negara tersebut telah beridiri. Jika dalam perkembangannya sebagai anggota masyarakat internasional, barulah dilanjutkan de jure.
Jadi pengakuan de jure adalah pernyataan secara resmi menurut hukum internasional tentang berdirinya sebuah negara. Pengakuan de facto dan de jue diberikan secara bertahap. Misalnya negara lain terhadap Indonesia.
Setelah mereka meyakini bahwa bangsa Indonesia telah merdeka, walaupun kita masih berperang untuk mempertahankan kemerdekaan kita, negara-negara lain telah memberikan pengakuannya.namun dalam memberikan pengakuannya baik de facto maupun de jure ada yang bersamaan ada pula yang tidak bersamaan.
***Negara yang dalam memberikan pengakuan tidak bersama, antara lain :
Negara
|
De Facto
|
De Jure
|
Inggris
Amerika Serikat
Mesir
|
31 Maret 1947
17 April 1947
10 Juni 1947
|
26 Desember 1949
28 Desember 1949
28 Desember 1949
|
***Negara yang dalam memberikan pengakuan bersama, antara lain :
Negara
|
De Facto/ De Jure
|
Filipina, Pakistan, Portugal
Italia
Perancis
|
28 Desember 1949
29 Desember 1949
31 Desember 1949
|
0 comments:
Post a Comment